Uncategorized

Pria Ini Mengamuk dan Bakar Mobil

Tak Terima Kena PHK di Tengah Pandemi, Pria Ini Mengamuk dan Bakar Mobil, Warung, hingga Toko Sepatu
Ilustrasi

TAIPANPOKER – Pria Ini Mengamuk dan Bakar Mobil Kasus pembakaran mobil milik Beni Setia Budi (34) di sebuah tempat parkir tanah kosong di Jalan Gunung Karang, Denpasar, Bali, akhirnya terungkap.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin mengatakan, pelaku dengan inisial AB (25) membakar mobil tersebut karena iseng.

Pria Ini Mengamuk dan Bakar Mobil Kasus Pelaku disebut iseng karena kecewa diberhentikan dari tempat kerja saat ada wabah virus corona atau Covid-19.

Pelaku sebelumnya bekerja di sebuah toko, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Anehnya, mobil yang dibakar itu tak ada kaitannya dengan eks bos atau tempat kerja sebelumnya.

“Dia iseng saja bakar ke tempat orang lain. Pelaku melampiaskan kekecewaannya karena diberhentikan dari tempat kerja. Selama musim corona ini, dia tidak kerja lagi,” kata Yaqin, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Yaqin mengatakan, pelaku mengaku telah membakar 7 obyek yang berbeda.

Rinciannya, 3 warung di Jalan Gunung Karang, Jalan Subur, dan Jalan Sudirman.

Lalu, 2 mobil yakni Daihatsu Xenia dan Toyota Kijang dan Jaring Garasi mobil di Jalan Gunung Karang. Pelaku membakar jaring atau pembungkus mobilnya.

Selanjutnya, sebuah toko sepatu di Jalan MT Hariyono.

Kronologi kasus

Yaqin mengatakan, pada Minggu (28/6/2020) sore, korban seperti biasa memarkir mobilnya.

Namun, paginya, ia mendapat informasi bahwa mobilnya dibakar orang tak dikenal. Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi.

Pada Rabu (1/7/2020), polisi akhirnya mendapat informasi soal pelaku pembakaran.

Pelaku tinggal tak jauh dari lokasi kejadian, yakni sebuah indekos di Jalan Gunung Karang.

Polisi lalu mendatangi dan menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya, lanjut dibawa markas Polsek Denpasar Barat untuk diIntrogasi lebih lanjut,” kata dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda gayung, baju warna putih, celana jeans, dan korek gas.

Bahkan, kejadian tersebut sudah beberapa kali terjadi di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *