TaipanQQ – Platform sharing video TikTok dijatuhi hukuman denda sebesar 186 juta won atau sekitar Rp 2,2 miliar oleh pemerintah Korea Selatan akibat melanggar aturan privasi data di negara tersebut.
TikTok dianggap lalai dalam melindungi privasi data anak-anak yang menggunakan platform tersebut. Denda sebesar 186 juta won itu setara dengan 3% dari pemasukan tahunan mereka di Korsel, yaitu aturan yang ditetapkan untuk pelanggaran semacam itu.
Korea Communicationss Commission (KCC) menginvestigasi TikTok sejak Oktober 2019 lalu. Menurut mereka, TikTok mengumpulkan data dari anak-anak berusia 14 tahun ke bawah tanpa izin atau sepengetahuan orang tuanya.
Setidaknya ada 6007 komponen data anak yang dikumpulkan TikTok di Korsel dari 31 Mei 2017 sampai 6 Desember 2019,
KCC juga menyebut TikTok tak memberi tahu pengguna kalau data penggunanya ternyata dikirimkan ke luar negeri. Saat ini TikTok diketahui menggunakan empat perusahaan cloud untuk menyimpan datanya, yaitu Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, yang servernya berlokasi di Amerika Serikat dan Singapura.
Dalam pernyataannya, TikTok mengaku hanya meng-outsource penyimpanan datanya ke perusahaan pihak ketiga saat dibutuhkan, dan mereka menyesal tak memberi tahu penggunanya mengenai hal ini. Ke depannya mereka pun mengaku akan memperbaiki cara mereka menangani data pengguna.
Denda yang dijatuhkan ke TikTok ini adalah masalah ke sekian yang dialami TikTok, setelah dituding terlalu banyak menyedot data pengguna. Contohnya adalah pemerintah AS yang sudah mulai melarang penggunaan TikTok di sejumlah kantor pemerintahannya.
Sementara itu di India, TikTok pun kini diblokir. namun hal ini kaitannya dengan tensi antara China dan India yang terus meningkat beberapa waktu belakangan ini.
Baca juga : 10 Pulau Terbaik Di Dunia 2020, Indonesia Nomor Berapa Ya?