TAIPANQQ LOUNGE – Medina Zein kembali di laporkan ke polisi, kali kini atas dugaan pengancaman. Laporan di terima dengan bukti laporan polisi LP:4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bandarq
Seorang wanita bernama Samira yang kali ini melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Dalam membuat laporan, Samira membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya ke polisi. Barang bukti yang di bawa adalah tangkapan layar WhatsApp dan direct message atau DM Instagram yang bernada mengancam.
“Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitan nya dengan pengancaman yang di lakukan oleh MZ,” ucap pengacara Samira, Ahmad Ramzy di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 16 September 2021.
Laporan berawal dari adanya uang yang di pinjam dari suami Samira oleh Medina sebesar Rp240 juta. Saat itu, kedua pihak tengah berbisnis travel pada tahun 2018.
Medina Zein Di polisikan , Di duga Mengancam ?
“Jadi suami nya Mba Samira ini agen Saudi Airlines yang dimana MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaah nya,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, lanjut Ramzy, Samira mengatakan kalau Medina pernah janji mengembalikan uang itu. Tapi, pada saat di tagih, Samira mengklaim Medina susah di tagih dan malah melontarkan nada ancaman.
Alhasil, dia memutuskan membuat laporan ke polisi. Lebih lanjut, dia mengaku kliennya telah berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi. Sayang nya yang di dapat tetap ancaman.
“Ada proses-proses yang dia kurang baik gitu responnya ke saya. (Bentuk ancamannya menyebut) siap-siap masuk kantor polisi, siap-siap bekal Indomie untuk ditahan, makan nasi kering. Padahal beliau ini menagih haknya, makanya kita buat laporan polisi,” ujar dia.
Sebelum nya di beritakan, Medina Zein di laporkan ke Polda Metro Jaya, Senin 13 September 2021 terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu di layangkan oleh selebgram Marissya Icha yang di dampingi penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy.
Laporan di terima dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Terlapor di duga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Terlapornya adalah MZ (Medina Zein),” kata Ramzy kepada wartawan, Senin 13 September 2021.