ADUQ BANDAR POKER BANDAR66 BANDARQ CAPSA SUSUN DOMINOQQ INFO PEMENANG SAKONG

Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

Taipanqq – Hukum Kawin Kontrak di Indonesia.Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Perkawinan yang sah juga menuntut adanya pencatatan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. 

Perkawinan yang di langsungkan di luar pengawasan pegawai pencatatan tidak memiliki kekuatan hukum. Ketentuan ini di atur baik oleh UU Perkawinan maupun oleh Kompilasi Hukum Islam. 

Pada pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) merumuskan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun ada istilah ‘kawin kontrak’. Namanya saja sudah kontrak itu artinya ada perkawinan yang di lakukan di atas kontrak atau perjanjian. 

Berbicara soal kontrak berarti ada masa atau ada rentang waktu yang di jalani dari kontrak tersebut. Kawin kontrak adalah hal yang di larang dan menyalahi aturan berumah tangga. Perkawinan di lakukan dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada ketulusan dan kasing sayang yang di lakukan. 

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut ulas bagaimana hukum kawin kontrak di Indonesia. Yuk, simak lebih lanjut penjelasannya!

Hukum Perkawinan yang Sah di Indonesia

Hukum Perkawinan Nasional yang berlaku di Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagaimana perkawinan agar di anggap sah. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) di jelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga. Selanjutnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatakan bahwa:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Aspek lain yaitu sangat menjadi pondasi utama adalah agama dan sosial sebagai substansi sebuah perkawinan. Aspek agama menentukan keabsahan hukum suatu perkawinan. 

Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

Aspek formal yang harus di lakukan dalam perkawinan yaitu pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi mereka yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama selain Islam. Ada rukun dan syarat yang harus di penuhi agar pernikahan dapat di anggap secara negara dan agama.

Aspek sosial dalam perkawinan bisa di lihat bahwa perkawinan akan membawa konsekuensi terbentuknya sebuah keluarga sebagai pilar penting bagi bangunan sosial masyarakat. Aspek sosial ini yang akan membentuk sebuah keluarga yang harmonis di masyarakat.

Kawin Kontrak dalam Hukum di Indonesia

Kawin kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagaimana di atur di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 154 Tahun 1991. 

Tujuan kawin kontrak adalah semata-mata untuk mencari kesenangan seksual, meskipun hasil penelitian menunjukkan ada beberapa perempuan yang di perpanjang perkawinannya dengan cara kawin siri. 

Mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah sebagaimana di dambakan oleh Kompilasi Hukum Islam tidak mungkin terlaksana karena kawin kontrak sifatnya temporer. 

Alasan Adanya Kawin Kontrak

Adanya kawin kontrak sebenarnya di dasari pada modernisasi yang semakin meluas. Perkembangan yang semakin cepat dan adanya industrialisasi menyebabkan munculnya perkawinan jenis lain yang di pilih oleh mereka para pria dengan tujuan bisnis. 

Hal itu di tunjukkan dengan salah satu pihak menginginkan pihak lain tinggal bersamanya agar bisnis lebih mudah. Misalnya seorang laki-laki asing kawin kontrak dengan seorang perempuan lokal dengan tujuan agar laki-laki bisa lebih lama tinggal di Indonesia dengan tujuan ekonomi atau bisnis. Jika kita telaah hal ini sebenarnya cukup banyak ada di Indonesia.

Hukum Kawin Kontrak dalam Islam Terdapat Perbedaan Pandangan

Di kalangan masyarakat muslim, perkawinan kontrak menimbulkan pro kontra atau perdebatan sengit terutama antara kelompok muslim yang bermazhab Syiah dan golongan muslim yang beraliran Sunni.

Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

Aliran Sunni menyatakan walaupun waktu pembatalan mut’ah di perselisihkan, jika di sepakati adanya larangan, maka larangan itu yang seharusnya menjadi pegangan walaupun tidak di ketahui secara pasti kapan terjadinya larangan. Sehingga menurut pemikiran Sunni kawin kontrak atau mut’ah tidak sah.

Sementara itu, ulama Syi’ah berpendapat bahwa sesuatu yang di yakini tidak dapat di batalkan oleh sesuatu yang di ragukan yang di yakini, menurut mereka adalah izin melakukan mut’ah oleh Rasulullah SAW, sedangkan yang di ragukan adalah pembatalannya. Muslim beraliran Syiah, kawin kontrak atau mut’ah adalah sah hukumnya.

Mayoritas ulama berpendapat, ada empat macam nikah fasidah atau nikah yang rusak atau tidak sah, yaitu:

  1. syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar).
  2. mut’ah (di batasi dengan waktu tertentu yang di ucapkan dalam akad). 
  3. nikah yang di lakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain.
  4. nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang di talak bain atau talak yang tidak bisa di rujuk lagi).

    Perbedaan Kawin Kontrak dengan Kawin Permanen

Kawin kontrak (mut’ah) tentu memiliki perbedaan dengan kawin permanen (sunnah). Perbedaan antara nikah mut’ah dengan nikah sunnah di antaranya dalam nikah mut’ah harus di sebutkan batas waktu yang jelas dan di sepakati untuk hidup bersama, sedangkan dalam nikah sunnah tidak boleh di sebut batas waktu karena seharusnya ia langgeng. 

Selain itu mahar dalam nikah mut’ah merupakan rukun nikah sehingga bila tidak di sebutkan dalam akad maka pernikahan mut’ah tidak sah, sedangkan dalam nikah sunnah mahar bukan rukun nikah sehingga bila tidak di sebut dalam akad, nikah tetap di nilai sah.

Dalam kawin kontrak atau kawin mut’ah, seorang wanita dan seorang pria mengambil keputusan bahwa mereka akan menikah untuk jangka waktu tertentu. Pada akhir jangka waktu yang telah di sepakati bersama apabila mereka hendak memperpanjang kawin mut’ah di perbolehkan. Demikian pula jika ingin mengakhirinya juga di perkenankan.

Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

Itulah beberapa informasi tentang hukum kawin kontrak di Indonesia. Semoga informasi bermanfaat dan dapat menjadi pembelajaran, ya. Perlu di ketahui bahwa kawin kontrak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia sehingga jika di langgar dapat mengakibatkan hal yang tidak di inginkan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *