TaipanQQ – Kewajiban Seorang Papa pada Anaknya.Dikutip dari NU online, seorang ayah memiliki tiga kewajiban pada anak, yakni memberi nama yang bagus, mendidik, dan menikahkan. Selain itu, ada tanggung jawab lain dan kewajiban yang harus di lakukan ayah pada anak dalam ajaran Islam.
Apa itu? Daripada penasaran, berikut kewajiban ayah terhadap anaknya yang bisa kamu simak
1. Memberikan nama yang bagus
mendidik, dan menikahkan.
Kewajiban pertama yang harus di lakukan oleh ayah kepada anaknya adalah memberikan nama yang bagus. Hal ini karena nama merupakan sebuah doa yang akan terus mengalir sejak anak di lahirkan hingga akhir hayat.
2. Mendidik anak
Selanjutnya, seorang ayah juga memiliki kewajiban untuk mengajari anaknya ilmu-ilmu pengetahuan, terutama ilmu agama. Misalnya, tata cara salat lima waktu, ilmu tauhid, cara membaca Al-Qur’an, dan akhlak yang baik.
Namun, apabila ayah sebagai orangtua merasa tak memiliki waktu atau kemampuan yang baik perihal agama, maka hendaklah membayar orang lain untuk mengajarkan ilmu agama Islam pada anak.
3. Memberikan nafkah
dm-player
Menafkahi anak sejatinya merupakan tanggung jawab yang di bebankan syara’ berdasarkan nilai kasih dan sayang kepada sang ayah. Hal ini sebagaimana di sampaikan dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 33 yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)
Selain itu, dalam pasangan suami istri yang sudah bercerai, sosok ayah juga tetap menerima tanggung jawab dan kewajiban untuk menafkahi anak. Nafkah tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan anak secara umum, mulai dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang bersifat pokok.
Hanya saja, di lansir NU online, tanggung jawab dan kewajiban menafkahi anak dapat berhenti saat anak sudah beranjak balig dan telah mampu bekerja. Gak hanya itu, saat anak belum balig pun sistem nafkah bisa berhenti jika sang anak telah menerima warisan dan memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.
Kewajiban Seorang Papa pada Anaknya
Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:
“Anak kecil yang kaya atau orang balig yang fakir tidak wajib (bagi orangtua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) di tuntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya.”
“Di kecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan di harapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk di nafkahi dan tidak di perkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)
Artikel ini telah tayang di Idntimes.com dengan judul “4 Kewajiban Seorang Ayah kepada Anaknya Menurut Islam, Catat!”.
Klik untuk baca: https://www.idntimes.com/life/family/muhammad-tarmizi-murdianto/kewajiban-seorang-ayah-kepada-anaknya.
dm-player
Menafkahi anak sejatinya merupakan tanggung jawab yang di bebankan syara’ berdasarkan nilai kasih dan sayang kepada sang ayah. Hal ini sebagaimana di sampaikan dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 33 yang berbunyi, “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)
Selain itu, dalam pasangan suami istri yang sudah bercerai, sosok ayah juga tetap menerima tanggung jawab dan kewajiban untuk menafkahi anak. Nafkah tersebut meliputi pemenuhan kebutuhan anak secara umum, mulai dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lain yang bersifat pokok.
Hanya saja, di lansir NU online, tanggung jawab dan kewajiban menafkahi anak dapat berhenti saat anak sudah beranjak balig dan telah mampu bekerja. Gak hanya itu, saat anak belum balig pun sistem nafkah bisa berhenti jika sang anak telah menerima warisan dan memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.
Kewajiban Seorang Papa pada Anaknya
Pernyataan tersebut sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:
“Anak kecil yang kaya atau orang balig yang fakir tidak wajib (bagi orangtua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) di tuntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya.”
“Di kecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan di harapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk di nafkahi dan tidak di perkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)
4. Menikahkan anak dengan orang yang tepat
Terakhir, seorang ayah wajib menikahkan anaknya dengan orang yang tepat. Bahkan, bagi anak laki-laki yang tidak wajib di dampingi, sosok ayah masih berperan penting dalam pernikahannya.
Sedangkan, bagi anak perempuan tetap wajib di dampingi ayah kandung selaku wali apabila masih ada.
Demikian beberapa kewajiban yang harus di lakukan seorang ayah kepada anaknya menurut Islam. Jangan sampai mengabaikan kewajiban-kewajiban di atas, ya!