TAIPANQQ – 4 Cara Over Kredit Mobil secara Resmi
4 Cara Over Kredit memang memudahkan kita yang ingin punya mobil tapi dananya terbatas. Tapi jangan lupa kredit juga akan membebani pengeluaran bulanan. Karena itu pikirkan baik-baik sebelum memutuskan untuk membeli mobil secara kredit.Sebab banyak kasus kredit mobil yang macet. Kalau sudah begitu bisa-bisa mobilmu di tarik oleh debt collector. Biar tidak kejadian, kamu bisa memikirkan opsi over kredit. Over kredit adalah proses transaksi yang statusnya belum lunas. Pada umumnya transaksi ini di buat dengan tujuan membantu kesulitan finansial konsumen pemilik kendaraan.Untuk cara
over kredit ini biasanya kamu perlu memberikan DP atau down payment kepada pihak pertama sebagai angsuran yang telah di bayar. Selanjutnya, pihak kedua tinggal melakukan sisa cicilan mobil tersebut.
Bantuan pihak leasing atau bank
Langkah pertama yang harus di lakukan untuk melakukan over kredit mobil yang benar adalah menghubungi pihak bank atau leasing yang terpercaya. Hal ini perlu di lakukan, agar kamu bisa mengajukan pinjaman dengan nominal yang besar. Kamu juga perlu membawa kendaraan dan beberapa dokumen penting.Selanjutnya, pihak bank dan kosumen akan memeriksa nilai angsuran, durasi angsuran, pengecekan bila ada keterlambatan. Adapun dokumen yang perlu kamu yakni KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik/PBB, rekening telepon, rekening 3 bulan gaju terakhir, slip gaji, dan NPWP.
Menggunakan notaris terpercaya
Bila kamu sudah menyediakan dokumen dan menyediakan ke pihak bank, kamu perlu menghubungi jasa notaris terkait over kredit mobil tersebut. Untuk menggunakan metode ini kamu harus menyediakan beberapa dokumen seperti fotokopi perjanjian kredit, fotokopi surat berharga seperti BPKB, fotokopi asli/ slip gaji, buku tabungan, data identitas penjual dan pembeli.Nah, dokumen di atas merupakan dokumen yang perlu di serahkan kepada pihak notaris, sebagai bukti kamu melakukan transaksi dengan metode over kredit. Proses transaksi ini perlu di perlihatkan di antara kedua belah pihak yakni pembeli maupun penjual mobil.
Melakukan negoisasi di leasing
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kamu perlu melakukan negoisasi dan di saksikan oleh pihak leasing dan notaris guna menetapkan kesepakatan angsuran yang di buat. Dengan metode ini kamu juga jadi tahu besaran angsuran yang harus di bayar nantinya. Nah, bila kamu telat menyicil lewat dari batas pembayaran, maka akan di berikan sanksi bisa berupa akun pembelian yang terblokir atau bisa juga kamu di minta membayar cicilan dan denda yang di berikan.
Penyerahan secara legal
Jika semua sudah berjalan lancar, kamu perlu melakukan legalisasi seprti lembar perjanjian yang dubuat kedua belah pihak. Biasanya legalisasi ini di bubuhkan dengan materai sebagai penguat perjanjian over kredit. Bila semua berkas dan perjanjian sudah di ketahui pihak leasing, kamu tidak perlu khawatir bila cicilan kamu bakal dikejar-kejar pihak leasing. Karena kamu sudah punya riwayat angsuran dan batas cicilan di pihak leasing.
Baca juga: Ini 5 Alasan Pasangan Sulit Meminta Maaf, Coba Buat Memahami