Uncategorized

Beberapa Fakta Istri Ferdy Sambo

Beberapa Fakta Istri Ferdy Sambo

TAIPANQQ – Beberapa Fakta Istri Ferdy Sambo, Berikut fakta terkait istri ferdy sambo, putri candrawati yang di tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.

Sempat mengaku sebagai korban, Tim Khusus Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta Putri Candrawathi sebagai tersangka. Mulai dari pasal yang menjerat hingga kuasa hukumnya yang mengaku ‘kena prank’.

1. Pasal yang Menjerat

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi di jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun penjara.

“Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Di ttipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).

2. Belum Di tahan karena Sakit

Putri Candrawathi seharusnya kembali di jadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik kemarin, Jumat (19/8/2022). Namun pemeriksaan itu tertunda lantaran Putri di nyatakan sakit dan perlu istirahat selama 7 hari.

3. Ayah Brigadir J Tidak Tega PC Jadi Tersangka

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak tega saat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di tetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut di ungkapkan Samuel saat bertemu kuasa hukumnya Kamaruddin di Jambi.

“Semalam saya kan ke Jambi, saya bilang Ibu Putri segera tersangka besok (hari ini). Sebetulnya kalau (Samuel) bapaknya almarhum sayang sama ibu Putri,” kata Kamaruddin di kutip dari Suara.com, Jumat (19/8).

Menurut Kamaruddin, Samuel menceritakan tentang kebaikan Putri yang di dengarnya dari mendiang sang anak, Brigadir J. Keluarga Brigadir J juga sempat berbeda pendapat. Ada pihak yang mendukung penetapan tersangka dan ada pula sebaliknya.

4. Komentar Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri, Komnas Perempuan dan Komnas HAM tengah berkoordinasi untuk menentukan jadwalnya.

Di sisi lain, pernyataan itu bertolak belakang dengan Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Saat di hubungi wartawan, Taufan mengatakan, lembaganya membuka peluang untuk tidak lagi memeriksa istri Ferdy Sambo.

Ia mengatakan menghormati proses yang di lakukan Timsus Polri. Taufan kemudian menyatakan tidak mungkin lagi menunggu Putri untuk diperiksa. Sebab laporannya sudah akan di sampaikan ke Polri, DPR, hingga Presiden Joko Widodo.

Terbaru, Komnas HAM juga meminta Putri Candrawathi untuk berbicara terbuka dan jujur. Perminataan ini di layangkan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga.

Menurutnya, status Putri Candrawathi yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka jangan ada yang di tutupi lagi terkait peristiwa pembunuhan brigadir j tersebut.

5. Alat Bukti Di tetapkannya Putri sebagai Tersangka

Di rtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022), menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Dua alat bukti itu, kata Andi, yang pertama adalah keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV yang berada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

DVR pos satpam itulah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, di mana menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *