, Bocah 8 Tahun di Jakbar Di aniaya Teman nya
TAIPANQQ Lounge -Ketika bermain bersama, adalah hal yang wajar apabila ada gesekan atau pertengkaran antar anak. Namun, sekalipun pertengkaran antar anak biasa terjadi, orangtua perlu segera bertindak jika pertengkaran antar anak berujung penganiayaan. Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Jakarta Barat.
Korban di pukuli temannya
Baru-baru ini, warganet ramai membicarakan sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang anak laki-laki berbaju merah yang meringkuk sambil kesakitan. Anak laki-laki yang lain, terlihat memukulinya berulangkali sambil menahan kakinya. Tak hanya memukulinya, pelaku juga turut menendang tubuh korban berkali-kali sampai korban menjerit kesakitan.
Di picu masalah sepele
Tindakan penganiayaan yang di alami korban berinisial MR ini di picu oleh hal sepele. Pelaku, RM, berebut bermain PlayStation dengan MR. Karena emosi, RM pun langsung melayangkan pukulan dan tendangannya hingga MR tumbang.
Kejadian ini sudah di laporkan ke polisi
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (24/9). Sehari setelah kejadian, pihak korban di wakili oleh MH, telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Pelapor inisial MH dan korban berinisial MR terlapor berinisial RM. Kami sudah melakukan langkah dan upaya setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi, ada 7 saksi yang segala pemeriksaan dan barang yang sudah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri, Senin (2/10).
Pelaku dan korban masih berusia sangat muda
Baik pelaku maupun korban masih sama-sama berusia sangat muda. Pelaku, RM, masih berusia 10 tahun. Sementara MR, korban, berusia 8 tahun.
Karena keduanya masih berstatus di bawah umur, kasus ini pun akhirnya turut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Sosial juga pihak Balai Pemasyarakatan.
Di anjurkan untuk penyelesaian di luar jalur peradilan pidana
Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, Komisioner KPAI, Kawiyan menganjur kan kedua belah pihak untuk menempuh jalur Diversi atau penyelesaian di luar jalur pera di lan pidana. Kawiyan mengusulkan pada kedua belah pihak untuk menempuh jalur Di versi dengan harapan dapat mendamaikan pelaku dan korban.
Karena korban maupun pelaku masih di bawah umur, penyelesaian masalah tetap mengacu pada Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan memprioritaskan kebutuhan anak, termasuk pendampingan psikologis dan fisik. Terkait dengan pelaku, ia juga akan di berikan pendampingan hukum dan sebagainya.
“Jika nanti ada misalnya ternyata ada pelanggaran tindak pidana, maka harus mengacu pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri.
Sebagai orangtua tentu kita tidak ingin kejadian ini menimpa anak kita, entah itu sebagai korban atau pun sebagai pelaku. Pentingnya pengawasan orangtua saat anak bermain bersama teman-temannya dan pentingnya orangtua dalam memberikan pemahaman tentang moral dan bagaimana mengontrol emosi pada anak. Selain itu, orangtua juga selayaknya menjadi contoh anak dalam bertindak dan menyelesaikan permasalahan.