TaipanQQLounge – Dendam Cinta Berujung Petaka ,Sate Beracun Sianida Seorang anak di Padukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon (Kecamatan) Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, harus menjadi korban dendam cinta tak berbalas. N (10) meninggal dunia usai menyantap takjil berisi satai, lontong dan makanan ringan yang dibawa oleh sang ayah, Bandiman (47).
Paket takjil maut tersebut seharusnya tidak sampai ke tangan N. Karena paket tersebut ditujukan untuk PNS berinisial T.
Kisah pilu ini bermula pada 25 April 2021. Bandiman yang berprofesi sebagai ojek online tengah berada di sekitar Gayam Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Saat itu, dia dihampiri seorang perempuan untuk meminta bantuan.
Perempuan itu meminta Bandiman untuk mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi makanan ringan. Makanan tersebut harus diantar ke rumah T di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul. Dan perempuan itu mengatas namakan makan berasal dari Pak Hamid di Pakualaman.
Dendam Cinta Dengan mendapatkan upah sebesar Rp 30 Ribu, Bandiman menyetujui pengiriman paket tersebut.
Sesampainya ditujuan, ternyata T tidak ada di rumah. Hanya ada istri dan juga anak dari T. Saat Bandiman akan memberikan takjil tersebut, keluarga T menolaknya. Alasannya, paket tersebut tidak diketahui siapa pengirimnya. Akhirnya takjil tersebut diberikan kepada Bandiman.
Pulang ke rumah, Bandiman membuka takjilnya tersebut dan menyantapnya bersama anak pertamanya tanpa bumbu kacang. Melihat ayahnya memakan satai, N dan ibunya, Titik Rini juga memakannya. Namun N dan ibunya memakan menggunakan bumbu kacang. Saat itulah petaka terjadi.
Setelah diberi bumbu kacang, satai tersebut terasa pahit dan panas. N yang telah sempat memakan satai tersebut sempat berlari menuju kulkas untuk minum. Dan tidak lama berselang N mendadak tersungkur dan Titik mengalami muntah.
Sate Beracun Sianida
Akhirnya keduanya dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Nahas, nyawa N tidak dapat diselamatkan dan ibunya masih harus menjalani perawatan.
Mendapati laporan tersebut, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa barang bukti, satai. Satai tersebut kemudian dibawa ke laboratorium. Hasilnya, satai tersebut mengandung racun jenis C, kalium sianida.
“Dari hasil pemeriksaan labfor yang digunakan untuk meracun orang tersebut adalah berupa kalium sianida,” jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria.
Mengetahui ini merupakan kasus pembunuhan, polisi terus melakukan penyelidikan. Pemeriksaan saksi, barang bukti serta CCTV sekitar lokasi pertemuan Bandiman dan perempuan itu terus ditelusuri. Hingga akhirnya, beberapa titik terang berhasil ditemukan.
Salah satu yang menjadi kunci terungkapnya kasus pembunuhan ini adalah bungkus satai. Ada keunikan pada pengemasan satai yang dikirimkan. Bungkus satai berwarna kuning dan lontong yang dibungkus seperti lopis menjadi jejak awal pencarian pelaku.
Polisi juga mendata lokasi penjual satai yang buka di siang hari. Mengingat pengiriman paket satai sianida tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga akhirnya ditemukan lokasi penjual satai tersebut berada di Umbulharjo.
Selain itu, rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi menunjukkan pemberian paket satai tersebut tidak memakai masker dan mengendarai motor. Diketahuilah pelaku adalah perempuan muda berusia 20 hingga 25 tahun, saat itu memakai jilbab dan jaket berwarna krem.
Mendapatkan bukti tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat penjualnya untuk memeriksa apakah pelaku pernah membeli sate di tempat tersebut. Dan benar saja, ternyata yang bersangkutan membeli sate pada hari yang sama dengan kejadian.
“Kunci pengungkapan itu dari bungkus satainya yang terbilang unik. Bungkus satai warna kuning. Kan jarang itu lalu kami cari. Lontongnya juga dibungkus seperti lopis, terus satai yang buka siang hari kan bisa dihitung. Penjual satainya ternyata di sekitar Umbulharjo,” jelas Burkan.
Bermodal bukti bukti tersebut, polisi akhirnya meringkus seorang perempuan berinisial NA (25) yang menjadi pengirim paket satai sianida. NA diketahui sebagai seorang pekerja swasta asal Majalengka, Jawa Barat yang bermukim di Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY.
NA mengaku sakit hati lantaran tidak nikahi T. Hubungan antara keduanya terjalin saat T masih belum berkeluarga.
Sakit hati tersebut membuat NA gelap mata. Dia merencanakan aksi untuk meracuni T. Indikasi ini dibuktikan dengan NA telah memesan 250 gram racun berjenis Kalium Sianida di aplikasi jual beli online seharga Rp 224 ribu pada akhir Maret 2021.
“Motifnya sakit hati. Tersangka dan T pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri,” tutup Burkan.
Akibat perbuatannya NA dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya, hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara
Baca Juga Yah : Vitamin yang Bagus untuk Kesehatan Rambut