Makanan Yang Dapat
BERITA UNIK

Hak Asuh Bayi Menyusui Jatuh Kepada Siapa?

TAIPANQQHak asuh pada bayi yang masih menyusui akan di berikan kepada sang Mama atau Papa?

Semua orang pasti menginginkankeluarga yang harmonis. Di mana terhindar dari berbagai konflik besar seperti perceraian.

Tetapi, tidak semua keluarga mempunyai keluarga yang harmonis. Ketika terjadi pertengkaran dalam sebuah rumah tangga, terkadang salah satunya menjatuhkan talak dan menceraikannya.  

Bagaimana jika pasangan itu mempunyai seorang anak yang masih bayi atau balita yang menyusui?

Siapa yang berhak mengasuh anaknya itu? Kali ini, TAIPANQQ akan menjelaskan hak asuh bayi menyusui sesuai dengan ketentuan agama islam. Ini dia! 

Siapakah yang Mendapatkan Hak Asuh Bayi yang Masih Menyusui?

Saat seorang suami menceraikan istrinya dan memiliki anak bayi yang masih menyusui, maka yang mendapatkan hak asuh bayi tersebut adalah ibunya. Hal itu karena sang Bayi masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) dari ibunya dan tidak dapat di gantikan dengan siapapun.  

Sama seperti bayi yang masih menyusui, hak asuh balita juga di berikan kepada ibu. Itu karena umurnya yang masih balita harus mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang lebih dari seorang ibu. Balita juga biasanya masih bergantung pada ibunya. Jadi, tidak bisa tinggalkan begitu saja.  

Apakah Bisa Hak Asuh Jatuh pada Suami?

Hak asuh seorang bayi yang masih menyusui atau balita bisa saja di berikan pada suami atau ayah dari anak itu. Namun, hal itu atas pertimbangan keputusan hakim. Hakim sendiri akan memutuskan hal tersebut jika mengancam keselamatan anak itu karena ibunya sedang mengalami depresi. 

Selain itu, hak asuh dapat di pertimbangkan jika ibu berpotensi menjual anak itu atau sedang terjerat penyalah gunaan narkoba. Bisa juga jika ibu dari anak itu adalah seorang mucikari, maka hak asuh akan jatuh ke tangan suami.  

Hak Asuh Bayi Menyusui Jatuh Kepada Siapa?

Ketika sang Ibu menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian laki-laki itu tidak dapat menerima atau tidak memperdulikan anak tirinya, serta melakukan kekerasan pada anak tirinya, maka hak asuh juga akan berubah dan di berikan kepada ayah kandung dari anak itu.  

Kejadian Ini Pernah Terjadi pada Zaman Rasulullah

Pada masa Rasulullah, kejadian seperti ini pernah terjadi. Ketika seorang perempuan muslim datang kepada Rasulullah setelah di ceraikan suaminya. Ia menceritakan kepada Rasulullah bahwa suaminya itu ingin mengambil hak asuh anaknya.  

Namun, Rasulullah mengatakan bahwa ibunya lah yang berhak atas hak asuh itu. Hal itu terdapat pada sebuah hadist yang di tulis kembali dari kitab At-Targhib wat Tarhib.  

Jadi seperti itu, hak asuh anak itu akan di berikan kepada ibunya kecuali atas pertimbangan hakim yang memutuskan karena beberapa hal yang membuat ibunya tidak dapat mengasuh anaknya dengan baik.  

SUMBER : TAIPANQQLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *