TAIPANQQ ~ Hukum Tunangan Dalam Agama Islam . Kesiapan dalam memutuskan menikah mesti di jalani kedua calon tunangan, baik dari pihak laki-laki dan perempuan. Sebelum sah menikah, baisanya memang akan melakukan pertunangan terlebih dahulu
Tunangan atau tukar cincin memang sudah lumrah terjadi di Indonesia. Ini sebagai bentuk janji seorang laki-laki untuk meminang calon tunangannya.
Namun, sebagian orang pasti bertanya apakah hukumnya tunangan dalam ajaran agama Islam? Apakah boleh pertunangan di batalkan oleh salah satu pihak?
Untuk menjawab hal tersebut, mari simak beberapa penjelasan yang sudah TAIPANQQ rangkum di bawah ini. Yuk, di simak sampai akhir!
Hukum Tunangan menurut Islam
Hukum Tunangan Dalam Agama Islam sebagian besar ulama, seperti di lansir dari Dalam Islam, tunangan di kategorikan sebagai persiapan atau pendahuluan sebelum menikah dan melakukan khitbah.
Seorang laki-laki datang ke rumah seorang perempuan untuk mengikat sebelum menikah. Perlu di katehui bahwa hukum tunangan dalam agama Islam adalah mubah atau boleh.
Hal ini sesuai hadis yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud, karena tunangan hanya mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang di pinang. Sekaligus janji bahwa seorang laki-laki akan menikahi perempuan tersebut.
Berikut arti dalam sebuah hadis:
“Jika di antara kalian hendak meminang seorang perempuan, dan mampu untuk melihat darinya apa-apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.”
Bagaimana Hukumnya Memberi Hadiah atau Cincin Padahal Belum Menikah?
Acara pertunangan pasti ada acara tukar cincin, namun apakah hal tersebut boleh di lakukan? Pasalnya keduanya belum menikah.
Sebetulnya, tukar cincin atau memberi hadiah kepada tunangannya boleh-boleh saja di lakukan. Namun, jika kemudian hari pihak laki-laki membatalkan pertunangan, maka ia tidak boleh mengambil kembali pemberiannya.
Hal tersebut sesuai dengan perkataan Rasulullah SAW dari sebuah hadis yang di riwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi sebagai berikut:
“Tidak halal bagi seorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya.”
Bagaimana Hukumnya Jika Membatalkan Sebuah Pertunangan
Setiap pasangan yang sudah bertunangan pasti ingin kehidupannya lancar sampai akhirnya menikah. Namun, bagaimana jika di tengah jalan pertunangan batal?
Berdasarkan hal tersebut, sebetulnya pertunangan bisa di putuskan atau di batalkan oleh salah satu pihak karena konflik keluarga misalnya.
Jika pertunangan yang sudah di lakukan di batalkan oleh pihak perempuan, maka ada baiknya mahar yang telah di berikan oleh laki-laki di kembalikan.
Begitu juga dengan laki-laki, ketika ia sudah berjanji pada seorang perempuan, sebaiknya memenuhi janjinya tersebut.
Hal ini sesuai dalam firman Allah Surat Al-Isra ayat 34 yang artinya: “… Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti di minta pertanggung jawabannya.”
Adakah Jarak Tunangan ke Pernikahan?
Menjawab pertanyaan di atas, seperti di lansir dari Bincang Syariah, dalam Islam sendiri, tidak ada jarak waktu khusus antara pertunangan ke pernikahan.
Jarak antara waktu pertunangan ke pernikahan semuanya di kembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama calon laki-laki dan perempuan.
Hal ini karena salah satu tujuan dari pertunangan, yakni agar bisa saling mengenal terlebih dahulu. Jika sudah cocok, maka bisa di lanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Malahan, Rasulullah SAW berpesan bahwa jika keduanya sudah sudah cocok dan siap lahir batin, maka bersegeralah menikah.
“Rasulullah SAW bersabda pada kami; Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab ia bisa menjadi penekan nafsu.”
Nah, itu tadi beberapa informasi terkait pertunangan yang bisa jadi acuan karena tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Pertunangan ini bisa jadi ajang saling mengenal satu sama lain menuju ke jenjang pernikahan.
Baca juga : 5 Syarat Mudik Gratis Ala Jasa Raharja
SUMBER : TAIPANQQLOUNGE