TaipanQQLounge – Ini Dia Negara Dengan Pajak Penghasilan Termahal Didunia. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya. Pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2008.
Yuk kenali 9 negara dengan pajak penghasilan termahal di dunia menurut kantor akuntan yang berbasis di Amstelveen, Belanda. Lalu apakah Indonesia termasuk di dalamnya?
Berikut 9 negara dengan pajak penghasilan orang pribadi termahal di dunia mengutip PokerOnline.
1. Swedia
Swedia menjadi negara dengan tarif pajak penghasilan tertinggi di dunia karena tarif pajak penghasilan orang pribadi maksimal di Swedia tercatat sebesar 57,19%. Angka tersebut lebih besar dari rata-rata tarif pajak penghasilan maksimal negara-negara yang menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yakni tercatat sebesar 41,65%.
Menurut Peneliti dari Statista Brigitte Van de Pas, tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) maksimal yang terbilang cukup tinggi itu umumnya dimiliki negara-negara Nordik atau negara yang berada di wilayah Eropa Timur dan Atlantik Utara.
2. Jepang
Negara yang berada di wilayah timur benua Asia ini memang sudah menjadi negara maju sejak lama. Jepang juga dikenal sebagai negeri matahari terbit ini merupakan salah satu negara yang banyak menjadi panutan bagi negara-negara lain.
Negara yang dikenal dengan seni sastra dan teknologinya ini merupakan salah satu dari negara dengan tingkat kebersihan tertinggi. Untuk menunjang itu, maka pajak penghasilan yang dibebankan tergolong negera dengan pajak paling mahal nomor dua di dunia. Tarif pajak penghasilan orang pribadi maksimal di Jepang mencapai 55,95%.
3. Austria
Austria menjadi negara ketiga karena Austria kerap duduk di posisi pertama negara yang paling nyaman ditinggali di dunia. Namun pajak yang dikenakan kepada warganya termasuk paling tinggi di Eropa. PPh OP maksimal negara Austria sebesar 55%.
4. Belanda
Negeri kincir angin dan terkenal dengan bunga tulipnya ini menduduki posisi keempat sebagai negara dengan pajak penghasilan termahal di dunia. Mahalnya penarikan pajak penghasilan kepada warganya sejalan dengan tingkat pendapatan yang cukup tinggi.
Mengutip dari PokerOnline penghasilan warga Belanda rata-rata mencapai 2.220 euro per bulan atau sekitar Rp38,78 juta (asumsi 1 euro = Rp17.469). Tak heran, PPh OP maksimal negara Belanda sebesar 51,75%.
5. Belgia
Negara yang berbatasan dengan Belanda dan terkenal dengan kastil abad pertengahan serta katedral Gothic, menjadi negara termahal pajak penghasilan kelima.
Mahalnya penarikan PPh OP warga Belgia karena pemerintah Belgia mengalokasikan penerimaan pajaknya untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat seperti program layanan kesehatan, pendidikan gratis sampai jenjang perguruan tinggi, dan jaminan sosial.
Beberapa literatur mencatat, Belgia merupakan salah satu negara terkaya di Eropa yang memiliki pendapatan per kapita sebesar 47.722 dolar AS dan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 481.503 miliar dollar AS.
Dari pencapaian PDB yang tinggi, negara ini juga memiliki komitmen yang kuat dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Pemerintah Belgia menyisihkan 2,24% dari PDB untuk investasi di bidang riset dan pengembangan iptek. PPh OP maksimal negara Belgia sebesar 50%.
6. Irlandia
Pada akhir tahun 1950-an, Irlandia mulai menjalankan politik terbuka terhadap dunia luar dan ekonominya berkembang pesat.
Sejak tahun 1995, Irlandia terus memelihara pertumbuhan ekonominya sehingga menjadi negara yang paling pesat perkembangan ekonominya dalam organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization of Economic Co-operation and Development/OECD).
Oleh karenanya, Irlandia dijuluki sebagai Macan Kecil Eropa. Perkembangan yang pesat karena salah satunya ditopang oleh pendapatan negara dari PPh OP maksimal sebesar 48%.
7. Australia
Pajak dibayarkan warga kepada pemerintah Australia karena pemerintah akan memberikan pelayanan publik seperti, jalan raya, sekolah, rumah sakit dan fasilitas umum lainnya. Pemasukan negara Australia terbesar salah satunya ditopang dari PPh OP maksimal sebesar 45%.
8. Cina
Negara terbesar ketiga di dunia ini menduduki posisi kedelapan dengan pajak penghasilan termahal di dunia. Padahal seperti diketahui, barang-barang dari negeri tirai bambu ini biasanya terkenal murah namun dengan kualitas barang yang sepadan. PPh OP maksimal bagi masyarakat Cina sebesar 45%
9. Prancis
Prancis sempat tersandung atas tingginya pajak penghasilan yang diterapkan pemerintah kepada warganya.
Pajak penghasilan yang super tinggi hasil ide Francois Hollande, Presiden Perancis yang sosialis ini pernah berencana menaikkan pajak penghasilan sejak masa kampanye.
Rencananya tersebut meminta warga membayar pajak sebesar 75% bagi mereka yang berpenghasilan di atas 1 juta euro per tahun.
Namun kebijakan Hollande malah membuat Perancis gagal mencapai target perolehan pajak pada 2013. Dari target perolehan pajak sebesar 30 miliar euro, Perancis hanya bisa mengumpulkan setengahnya.
Meski kini penarikan pajak penghasilan warganya tak sebesar ide Hollande, tetapi Perancis masih menjadi 9 negara dengan pajak penghasilan tertinggi di dunia karena menerapkan PPh OP maksimal sebesar 45%.
Indonesia Posisi Berapa?
Untuk penarikan pajak,Indonesia berada di posisi keempat sebagai negara dengan pajak penghasilan termahal di ASEAN. Sementara Brunei Darussalam bebas PPh OP, Kamboja menjadi negara dengan tarif PPh OP maksimal yang paling rendah di ASEAN.
Baca Juga : Ciri Ciri Pemakai Susuk Yang Tampil Menawan Dan Mempesona