Ketahui Sanksi Atas
BERITA UNIK

Ketahui Sanksi Atas Hal Penyadap Hp Pasangan

TAIPANQQ – Ketahui Sanksi Atas Hal Penyadap Hp Pasangan. Pernahkah menyadap hp pasangan karena rasa keingintahuan yang besar tentang aktivitas pasangan? Menyadap hp pasangan bisa membuat kita berakhir di penjara, lho.

Hal itu karena penyadapan merupakan perbuatan yang bisa mendapat hukuman pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai aturan tentang penyadapan, ada baiknya mengetahui tentang definisi penyadapan terlebih dahulu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, menyadap adalah kegiatan mendengarkan atau merekam informasi rahasia orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orang tersebut.

Tindakan penyadapan ini hanya dapat di lakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengumpulkan bukti terkait suatu kasus. Namun, jika penyadapan telah di lakukan dengan melanggar hukum, tentu bukti penyadapan tidak dapat di gunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Dalam kesempatan kali ini, Popmama.com telah merangkum informasi lengkap mengenai regulasi terkait penyadapan hp pasangan

1. Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 menyatakan penyadapan masuk kategori perbuatan yang di larang

Pada dasarnya, informasi yang di miliki oleh seseorang menjadi hak pribadi yang harus di lindungi. Dengan demikian, perbuatan penyadapan di larang dalam Undang-Undang.

Dalam pasal 40 UU Telekomonikasi dengan jelas mengatakan, “Setiap orang di larang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang di salurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun“.

Ketahui Sanksi Atas Hal Penyadap Hp Pasangan

2. Pelaku penyadapan dapat di ancam maksimal 10 tahun penjara di UU ITE

Lebih lanjut, perbuatan penyadapan ini juga di bahas dalam UU ITE pasal 31 ayat (1) atau ayat (2). Berikut bunyi UU ITE Pasal 31 menyebutkan sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain,“.

Pelanggaran terhadap UU ITE ini bisa di kenai ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp800 juta.

BACA JUGA : Cara Memulai Obrolan Yang Ampuh Untuk Pasangan

3. Penyadapan hanya dapat di lakukan pihak yang berwenang dalam Undang-Undang

Pengecualian atas pelanggaran penyadapan atau inersepsi ini ialah kegiatan ini di lakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya. Perlu di ketahui bahwa kewenanangannya dalam situasi tersebut telah di tetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut Undang-Undang untuk melakukan penyadapan ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga independen tersebut berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang tertuang dalam Pasal 31 UU ITE.

Demikian penjelasan lengkap mengenai perbuatan penyadapan yang kerap di lakukan dalam suatu hubungan. Setelah membaca artikel ini, semoga Mama dan Papa tidak lagi melakukan penyadapan melalui hp pasangannya, ya.

SUMBER : TAIPANQQLOUNGE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *