TAIPANQQ – mejelis hakim kasus rachel vennya perna menangani 5 kasus lainnya hingga penabrak maut
Dalam sidang yang di gelar PN Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021, majelis hakim yang di ketuainya menjatuhkan putusan atas kasus kabur dari karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. mejelis hakim kasus rachel vennya perna menangani 5 kasus lainnya hingga penabrak maut
Majelis hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman percobaan 4 bulan serta denda uang Rp50 juta dan Rp30 juta.
Dengan hukuman tersebut, Rachel Vennya tidak menjalani kurungan penjara, tetapi menjalani masa percobaan delapan bulan
Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arief Budi Cahyono juga pernah menangani sejumlah kasus lain.
Maling Uang Rakyat di Madiun
Arief Budi Cahyono pernah menangani kasus maling uang rakyat di Madiun pada tahun 2010 silam.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dia memutuskan mengabulkan pengalihan status tahanan terdakwa maling uang rakyat Ali Sholah Baraba, mantan anggota DPRD periode 1999-2004.
Ali Sholah Baraba menjadi tahanan Lapas Kelas I Madiun karena terlibat kasus maling uang rakyat dana operasional DPRD senilai Rp5,3 miliar.
Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Ali Sholah Baraba dari tahanan Lapas Kelas I Madiun menjadi tahanan kota pada pertengahan Desember 2010. BANDARQ
Pengedaran Barang-barang Ilegal
Kasus berikutnya yang di tangani Arief Budi Cahyono adalah kasus pengedaran barang-barang ilegal dengan terdakwa Cahyono Budi Santoso dan Budi Darmawan.
Dia menjadi Ketua Majelis Hakim pada kasus yang di registrasi pada 7 Februari 2021 tersebut. BANDARQ
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin”.
Mereka pun di jatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 bulan dan denda sebesar Rp1 Juta atau subsider kurungan 1 bulan.
Penabrak Maut Aurelia Margaretha
Kasus berikutnya yang ditangani oleh Arief Budi Cahyono adalah kasus Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa penabrak maut.
Dia menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Tangerang pada Selasa, 25 Agustus 2020 tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Penipuan Investasi
rief Budi Cahyono juga pernah menangani kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menjerat timothy Tandiokusuma.
Dia bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang di laksanakan di PN Tangerang pada Agustus 2021.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.
Kasus Prostitusi Cynthiara Alona
Cynthiara Alona menjadi terdakwa dalam kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Arief Budi Cahyono bersama ketua majelis hakim dan hakim anggota lainnya memvonis artis Cynthiara Alona 10 bulan penjara.
Majelis hakim pun mengungkap alasan menghukum terdakwa dalam kasus prostitusi anak itu hanya 10 bulan penjara.
Arief Budi Cahyono mengatakan bahwa perihal eksploitasi anak seperti yang di sampaikan dalam dakwaan JPU tidak terbukti.
baca juga ; Arti Tahi Lalat Berdasarkan Letaknya Di Bagian Tubuh