Taipanqq – Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.Sebelum adanya asuransi syariah, asuransi konvensional sudah hadir terlebih dahulu sebagai produk perlindungan dan rencana keuangan.
Kedua kelompok asuransi ini secara garis besar memberikan manfaat yang sama, yakni melindungi dan menanggung risiko kerugian yang di alami nasabahnya.
Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara para peserta asuransi dengan penerapan operasional dan prinsip hukum sesuai syariat Islam.
Sedangkan asuransi konvensional adalah asuransi yang mengedepankan prinsip jual-beli risiko, yang artinya premi di bayarkan tertanggung tujuan untuk mengalihkan resiko ekonomis ke perusahaan asuransi.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkum perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional untuk Mama.
1. Prinsip dasar asuransi
Hal pertama yang membedakan antara asuransi konvensional dengan syariah yaitu pada prinsip dasar yang di gunakannya.
Asuransi konvensional menggunakan prinsip risk transfer, yakni pertanggungan risiko yang terjadi akan memindahkan risiko dari nasabah ke perusahaan secara penuh, yang berarti perusahaan asuransi akan menanggung risiko nasabah berdasarkan catatan dan perjanjian yang telah di sepakati bersama.
Sedangkan prinsip dasar yang di gunakan dalam asuransi syariah, yaitu prinsip saling tolong menolong dan melindungi di antara pemegang polis melalui pembentukan kumpulan dana yang nantinya di kelola perusahaan sesuai syariat.
2. Perjanjian atau akad asuransi
Dalam asuransi syariah terdapat perjanjian atau akad antar dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan hukum tertentu.
Akad tersebut di sebut dengan akad tabarru dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, yang tidak berorientasi pada keuntungan komersial semata.
Sedangkan asuransi konvensional terdapat akad tabaduli, yakni perjanjian berupa sistem jual beli dengan adanya kejelasan baik dalam aspek pembeli, penjual, objek yang di perdagangkan, harga, serta persetujuan kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi.
3. Kepemilikan dana
Dalam kepemilikan dana asuransi syariah menggunakan sistem kepemilikan dana kolektif. Sistem ini akan berjalan jika ada satu pihak mengalami kerugian maka pihak lain turut menanggung kerugian tersebut melalui pengumpulan dana.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Sementara untuk asuransi konvensional menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi dari nasabah.
Perlindungan risiko dari perusahaan asuransi konvensional di berikan berdasarkan premi yang di bayarkan oleh pemegang polis dan persetujuan dengan perusahaan asuransi.
4. Pengelolaan dana
Dalam pengelolaan dana di asuransi syariah, dana menjadi milik nasabah selama perusahaan asuransi hanya bersifat pengelola dana tanpa hak milik. Dana ini di kelola untuk keuntungan pemegang polis secara transparan.
Sedangkan pada asuransi konvensional premi yang sudah di bayar oleh pemegang polis akan di kelola sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
5. Pembayaran klaim asuransi
Pada asuransi syariah, pembayaran klaim di lakukan dengan mencairkan dana tabungan bersama.
Sedangkan, pembayaran klaim pada asuransi konvensional di lakukan dengan cara menggunakan dana perusahaan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
6. Pengawasan Dana
Pada asuransi syariah, pengawasan dana melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengawasi proses transaksi dalam memastikan transaksi tersebut terjadi berdasarkan syariat Islam.
Sedangkan pada asuransi konvensional tidak terdapat sebuah badan pengawasan khusus atas kegiatan transaksi perusahaan dengan nasabah.
Namun, semua perusahaan asuransi harus resmi dan terdaftar berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. Pemegang Polis
Pada asuransi syariah, pemegang polis dapat di pegang dan di daftarkan untuk satu keluarga, sehingga seluruh keluarga bisa mendapatkan manfaat dari asuransi jenis ini.
Berbeda dengan asuransi konvensional, polis ini hanya bisa di pegang oleh satu orang saja.
8. Dana Hangus
Dana hangus merupakan suatu kejadian ketika tidak terjadinya klaim dalam jangka waktu periode asuransi yang di sepakati.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Pada asuransi syariah dana hangus tidak di berlakukan, sehingga Mama dapat sepenuhnya mengambil kembali dana yang di bayarkan.
Sedangkan pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku ketika periode polis berakhir atau nasabah tidak dapat membayar premi ataupun ketentuan lainnya.
Itulah 8 perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang bisa Mama pertimbangkan sebelum membuatnya.