Persyaratan Menikah di Prancis Mengurus pernikahan dengan warga negara asing (WNA) tentu tidak mudah. Sebab, Mama perlu mempersiapkan beberapa dokumen agar mendapat persetujuan dari dua negara.
Begitu juga ketika Mama memutuskan dengan laki-laki asal Prancis. Ada beberapa dokumen yang perlu di persiapkan dan di legalisir, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Prancis.
Kali ini Popmama akan membagikan informasi mengenai persyaratan menikah di Prancis. Perlu di ingat bahwa persyaratan di bawah ini di tujukan untuk pernikahan yang tercatat secara hukum, bukan pernikahan yang sah secara agama saja.
Siapkan akta kelahiran yang di legalisir
Persyaratan Menikah di Prancis Dokumen pertama yang perlu di persiapkan untuk menikah di Prancis ialah akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Indonesia. Mama perlu menyerahkan akta kelahiran yang telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI ke KBRI Paris.
Selain itu, Mama juga perlu menunjukkan paspor asli atau kartu identitas lainnya yang telah di tandatangani. Proses legalisasi akta kelahiran di KBRI Paris umumnya berjalan satu hari. Proses ini pun tidak di pungut biaya.
Memiliki surat keterangan belum menikah
Setelah melakukan lapor diri di KBRI Paris dan legalisir akta kelahiran, Mama juga perlu menyerahkan surat keterangan belum menikah. Surat tersebut di keluarkan oleh lurah dan kecamatan sesuai alamat yang tertera di KTP.
Surat keterangan belum menikah itu pun harus di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedubes Prancis di Jakarta. Bagi yang sudah pernah menikah, Mama juga perlu melampirkan akta cerai yang di legalisir oleh tiga lembaga di atas.
Surat izin orangtua
Menikah di Paris juga perlu mendapatkan persetujuan orangtua. Persetujuan itu tertuang dalam dokumen tertulis. Dalam surat izin orangtua, tertuang pernyataan yang menyatakan persetujuan anaknya menikah di Prancis.
Surat izin orangtua ini d ikeluarkan oleh kelurahan setempat dan di tandatangani oleh orangtua. Namun, bagi Mama yang sudah pernah menikah dan bercerai, maka tidak perlu menyertakan surat izin orangtua.
Keperluan dokumen lainnya
Selain tiga dokumen penting yang telah di sebutkan sebelumnya, Mama juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti fotokopi paspor dan Carte de Sejour, fotokopi bukti tempat tinggal calon suami warga negara Prancis.
Selanjutnya, sertakan juga fotokopi ID calon suami yang merupakan warga negara Prancis, surat keterangan pekerjaan calon suami. Surat keterangan pekerjaan itu harus di keluarkan oleh tempat calon suami bekerja.
Proses legalisasi dokumen tidak di pungut biaya
Proses legalisasi dokumen biasanya berjalan satu hari kerja selama telah lengkap.Apabila Mama masih bingung dokumen yang perlu di persiapkan, silahkan hubungi Kementerian Luar Negeri RI dan Kedubes Prancis di Jakarta. Sementara itu, bagi Mama yang sudah menetap di Prancis, silahkan hubungi KBRI Paris untuk informasi lebih lanjut.
Mengurus dokumen pernikahan memang tidak mudah. Namun, selama melengkapi semua dokumen dan persyaratan yang di minta, maka Mama bisa melaluinya dengan mudah.
Baca Juga : Rekomendasi Kuliner Malam Surabaya
SITUS KARTU ONLINE TERPERCAYA