TAIPANQQ –Syarat Agar Wisatawan Tidak Di Karantina Di Bali . Kebijakan baru ini sebagai bentuk pemulihan pariwisata di Bali . Mulai hari ini Minggu (6/3/2022), pemerintah Arab Saudi sudah mulai mencabut karantina, tes PCR jika mengunjungi negara tersebut dan penggunaan masker.
Kebijakan yang serupa pun di tunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang menerbitkan Surat Keputusan kebijakan baru terkait karantina. Bali akan menerapkan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara atau wisatawan mancanegara mulai hari ini Senin (7/3/2022).
Apa saja syarat wisatawan asing bebas karantina saat ke Bali? Simak beberapa informasinya yang sudah TAIPANQQ rangkum dari IDN Times secara lebih detail.
1. Menerapkan bebas karantina bagi wisatawan asing
Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Keputusan Rapat Koordinasi (revisi) Penerapan Kebijakan Baru Tanpa Karantina dan Layanan Visa on Arrival (VoA) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dalam surat tersebut menerapkan kebijakan bebas karantina bagi wisatawan asing, hal ini di sampaikan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Menurutnya, para PPLN yang masuk ke Bali tidak akan di karantina lagi. Kebijakan tanpa karantina ini akan berlaku mulai 7 Maret 2022.
2. Sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat
Selain itu, Bali juga mulai memberlakukan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berlibur ke Bali. Pengajuan bebas karantina ini di sebut karena di dukung oleh capaian vaksinasi di Bali dan perkembangan Covid-19.
Koster mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat perihal tanggal mulai pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan VoA.
Awalnya Pemerintah Pusat menyampaikan Bali tanpa karantina mulai tanggal 14 Maret 2022. Namun, kini di ubah menjadi 7 Maret 2022.
“Kami meminta mulai di berlakukan pada tanggal 7 Maret 2022. Sudah di lakukan rapat beberapa hari yang lalu dengan Pemerintah Pusat di tingkat Eselon 1. Semuanya, termasuk para pakar telah menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina itu pada tanggal 7 Maret,” ujarnya.
3. Kebijakan baru ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan pariwisata di Bali
Tentu kebijakan ini bukan tanpa sebab lho, Ma. Pasalnya, kebijakan baru di berlakukan sebagai bentuk pemulihan sektor pariwisata di Bali.
Menurut Chairman of Bali Tourism Board, Ide Bagus Agung Partha Adnyana, yang kerap di sapa Gus Agung, bahwa kebijakan tanpa karantina dan VoA ini akan mempercepat recovery (pemulihan) pariwisata Bali.
“Dengan di bukanya dua hal itu, karantina dan Visa on Arrival. Saya pastikan Bali recovery-nya lebih cepat,” ungkapnya.
4. Syarat yang harus di penuhi agar terbebas dari karantina
Tentu, dengan di berlakukannya kebijakan tanpa karantina, ada sejumlah syarat yang harus di penuhi oleh wisatawan asing. Berikut syarat wisatawan asing bebas karantina saat ke Bali, antara lain:
- Sudah mendapatkan vaksin lengkap/booster
- Sebelum keberangkatan menunjukkan hasil negatif tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR)
- Memiliki bukti pembayaran lunas booking hotel selama 4 hari di Bali
- PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan
- Mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan
- Apabila hasil tes PCR negatif, PPLN di izinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Provinsi Bali
- Apabila hasil tes PCR positif, PPLN di wajibkan mengikuti isolasi di hotel
- Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung di rawat di rumah sakit
- Pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 di izinkan melakukan perjalanan ke luar Bali
Nah, itu tadi beberapa syarat dan kebijakan baru yang di terapkan di Bali. Semoga dengan aturan tersebut pariwisata Bali bisa kembali pulih ya, Ma.
Baca juga: Rekomendasi Buah Buahan Pembersih Paru paru
SUMBER : TAIPANQQLOUNGE